BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pencemaran lingkungan hidup merupakan masalah yang sulit, karena tidak hanya dampaknya bagi kesehatan dan keselamatan manusia, melainkan lebih pada gagasan yang melekat di balik seluruh proses pembangunan industri.
Logika yang paling umum berkumandang adalah kepesatan investasi untuk membuka kesempatan kerja baru dengan meminimumkan jumlah korban. Lebih dari itu semboyan azas membangun tanpa merusak lingkungan tampaknya bersifat relatif sudut pandang yang melihatnya dan pada gilirannya orang merasakan kenyataan pencemaran lingkungan semakin meresahkan, maka tidak mengherankan kalau akhir-akhir ini Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan berbagai pejabat dari instansi terkait mulai bernada keras mengkampanyekan masalah lingkungan hidup. Tindakan ini sudah seharusnya didukung oleh seluruh lapisan masyarakat yang menyadari bahwa masalah lingkungan hidup adalah masalah hidup manusia kini dan masa datang dan akan mengenai semua tanpa terkecuali.
Dalam makalah ini yang menjadi masalah utama pembahasan yaitu pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pabrik semen yang ada di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati. Keberadaan pabrik yang sangat dekat dengan tempat tinggal penduduk menimbulkan banyak spekulasi terutama pencemaran lingkungan dan akibat yang akan diterima oleh masyarakat di sekitar pabrik.
Apapun yang sedang berlangsung dalam bingkai permasalahan lingkungan dalam kaitan dengan keadaan ekonomi dan lingkungan sosial, menuntut agar siapa saja yang memiliki cara terbaik dikemukakan dalam bentuk gagasan rasional yang disampaikan untuk menjadi masukan bagi aparat fungsional serta tindak kebijaksanaan nyata dari berbagai pihak dalam upaya menanggulangi masalah bahkan bahaya pencemaran lingkungan hidup.
1.2. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut:
1. Untuk memenuhi tugas pengetahuan lingkungan semester genap.
2. Untuk mengetahui penyebab dari pencemaran pabrik semen.
3. Untuk mengetahui dampak akibat aktivitas pabrik semen.
4. Untuk mengetahui upaya penanggulangan bahaya pencemaran lingkungan akibat pabrik semen.
1.3. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini sebagai berikut:
1. Dapat mengetahui penyebab dari pencemaran pabrik semen.
2. Dapat mengetahui dampak akibat aktivitas pabrik semen.
3. Dapat mengetahui upaya penanggulangan bahaya pencemaran lingkungan akibat pabrik semen.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Lingkungan dan Pencemarannya
A. Pengertian Lingkungan
Istilah lingkungan memiliki pengertian yang luas. Secara bahasa akan memerlukan penguraian yang panjang dan menyangkut berbagai aspek kehidupan manusia dan makhluk hidup pada umumnya. Pengertian lingkungan yang dimaksud adalah environment dalam arti yang luas, yang menyangkut hubungan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan yang diwadahi di dalamnya.
B. Pencemaran (Polusi)
Istilah pencemaran mulai dipergunakan di Indonesia pertama kalinya untuk menerjemahkan istilah asing “pollution”. Sejak itu, mulailah istilah ini menyebar dan merata dalam bahasa Indonesia baik dalam penggunaan media massa atau dipergunakan di lembaga-lembaga resmi serta di dalam Rencana Pembangunan Nasional (REPELITA II) dan seterusnya.
Secara mendasar, dalam kata pencemaran terkandung pengertian pengotoran (contamination), pemburukan (deterioration). Pengotoran dan pemburukan terhadap sesuatu semakin lama akan kian menhancurkan apa yang dikotori atau diburukkan, sehingga akhirnya dapat memusnahkan, setiap sasaran yang dikotorinya.
Jenis-jenis pencemaran, yaitu:
a. Pencemaran udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
b. Pencemaran tanah
Pencemaran tanah yaitu keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami.
c. Pencemaran suara
Pencemaran suara keadaan dimana masuknya suara yang masuk terlalu banyak sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan manusia.
d. Pencemaran air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan, dan air tanah akibat aktivitas manusia.
C. Pencemaran Lingkungan yang Ditimbulkan dari Aktivitas Pabrik Semen
Industri semen merupakan salah satu penyumbang polutan yang cukup besar pada pencemaran udara seperti emisi gas dan partikel debu. Dalam proses produksi industri semen sebagian besar menggunakan bahan bakar fosil, jadi menimbulkan dampak gas rumah kaca. Disamping itu, dalam proses produksi industri semen juga memberikan dampak fisik secara langsung baik pada Pekerja dan Masyarakat sekitar, yaitu dampak tingkat kebisingan serta getaran mekanik dari rangkaian proses poduksi semen. Paparan dan dampak dari industri semen ini bila melampaui nilai ambang batas yang ditentukan oleh MNLH dan Kep.Bapedal, akan membawa dampak potensial bagi kesehatan, baik pekerja dan masyarakat.
Limbah yang terbesar dari industri semen atau pabrik semen adalah debu dan partikel, yang termasuk limbah gas dan limbah B3. Udara adalah media pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik keluar bersamaan dengan udara. Secara alamiah udara mengandung unsur kimia seperti O2, N2, NO2,CO2, H2 dan Jain-lain. Penambahan gas ke dalam udara melampaui kandungan alami akibat kegiatan manusia akan menurunkan kualitas udara.
2.2. Zat-Zat yang Mempengaruhi Pencemaran Udara
Disini kami penulis lebih menekankan pada pencemaran udara karena bahasan materi yang kami buat mengenai PT Semen Baturaja yang mempunyai dampak atau pencemaran udara. Limbah yang terbesar dari industri semen atau pabrik semen adalah debu dan partikel, yang termasuk limbah gas dan limbah B3. Udara adalah media pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik keluar bersamaan dengan udara. Secara alamiah udara mengandung unsur-unsur :
1. CO (Karbon Monoksida)
Formasi CO merupakan fungsi dari rasio kebutuhan udara dan bahan bakar dalam proses pembakaran di dalam ruang bakar mesin diesel. Percampuran yang baik antara udara dan bahan bakar terutama yang terjadi pada mesin-mesin yang menggunakan Turbocharge merupakan salah satu strategi untuk meminimalkan emisi CO. Karbon monoksida yang meningkat di berbagai perkotaan dapat mengakibatkan turunnya berat janin dan meningkatkan jumlah kematian bayi serta kerusakan otak. Karena itu strategi penurunan kadar karbon monoksida akan tergantung pada pengendalian emisi seperti pengggunaan bahan katalis yang mengubah bahan karbon monoksida menjadi karbon dioksida dan penggunaan bahan bakar.
2. Nitrogen Dioksida (NO2)
NO2 bersifat racun terutama terhadap paru. Kadar NO2 yang lebih tinggi dari 100 ppm dapat mematikan sebagian besar binatang percobaan dan 90% dari kematian tersebut disebabkan oleh gejala pembengkakan paru (edema pulmonari). Kadar NO2 sebesar 800 ppm akan mengakibatkan 100% kematian pada binatang-binatang yang diuji dalam waktu 29 menit atau kurang. Percobaan dengan pemakaian NO2 dengan kadar 5 ppm selama 10 menit terhadap manusia mengakibatkan kesulitan dalam bernafas.
3. Sulfur Oksida (SOx)
Pencemaran oleh sulfur oksida terutama disebabkan oleh dua komponen sulfur bentuk gas yang tidak berwarna, yaitu sulfur dioksida (SO2) dan Sulfur trioksida (SO3), yang keduanya disebut sulfur oksida (SOx). Pengaruh utama polutan SOx terhadap manusia adalah iritasi sistem pernafasan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa iritasi tenggorokan terjadi pada kadar SO2 sebesar 5 ppm atau lebih, bahkan pada beberapa individu yang sensitif iritasi terjadi pada kadar 1-2 ppm. SO2 dianggap pencemar yang berbahaya bagi kesehatan terutama terhadap orang tua dan penderita yang mengalami penyakit khronis pada sistem pernafasan kadiovaskular.
4. Ozon (O3)
Ozon merupakan salah satu zat pengoksidasi yang sangat kuat setelah fluor, oksigen dan oksigen fluorida (OF2). Meskipun di alam terdapat dalam jumlah kecil tetapi lapisan ozon sangat berguna untuk melindungi bumi dari radiasi ultraviolet (UV-B). Ozon terbentuk di udara pada ketinggian 30 km dimana radiasi UV matahari dengan panjang gelombang 242 nm secara perlahan memecah molekul oksigen (O2) menjadi atom oksigen, tergantung dari jumlah molekul O2 atom-atom oksigen secara cepat membentuk ozon. Ozon menyerap radiasi sinar matahari dengan kuat di daerah panjang gelombang 240-320 nm.
5. Hidrokarbon (HC)
Hidrokarbon di udara akan bereaksi dengan bahan-bahan lain dan akan membentuk ikatan baru yang disebut plycyclic aromatic hidrocarbon (PAH) yang banyak dijumpai di daerah industri dan padat lalu lintas. Bila PAH ini masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel-sel kanker.
6. Khlorin (Cl2)
Gas Khlorin ( Cl2) adalah gas berwarna hijau dengan bau sangat menyengat. Berat jenis gas khlorin 2,47 kali berat udara dan 20 kali berat gas hidrogen khlorida yang toksik. Gas khlorin sangat terkenal sebagai gas beracun yang digunakan pada perang dunia ke-1.Selain bau yang menyengat gas khlorin dapat menyebabkan iritasi pada mata saluran pernafasan. Apabila gas khlorin masuk dalam jaringan paru-paru dan bereaksi dengan ion hidrogen akan dapat membentuk asam khlorida yang bersifat sangat korosif dan menyebabkan iritasi dan peradangan. Gas khlorin juga dapat mengalami proses oksidasi dan membebaskan oksigen seperti pada proses yang terjadi di bawah ini.
7. Partikulat Debu (TSP)
Pada umumnya ukuran partikulat debu sekitar 5 mikron merupakan partikulat udara yang dapat langsung masuk ke dalam paru-paru dan mengendap di alveoli. Keadaan ini bukan berarti bahwa ukuran partikulat yang lebih besar dari 5 mikron tidak berbahaya, karena partikulat yang lebih besar dapat mengganggu saluran pernafasan bagian atas dan menyebabkan iritasi.
8. Timah
Logam berwarna kelabu keperakan yang amat beracun dalam setiap bentuknya ini merupakan ancaman yang amat berbahaya bagi anak di bawah usia 6 tahun, yang biasanya mereka telan dalam bentuk serpihan cat pada dinding rumah. Logam berat ini merusak kecerdasan, menghambat pertumbuhan, mengurangi kemampuan untuk mendengar dan memahami bahasa, dan menghilangkan konsentrasi. Zat-zat ini mulai dari asbes dan logam berat (seperti kadmium, arsenik, mangan, nikel dan zink).
2.3. Sejarah PT Semen Baturaja
PT Semen Baturaja (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada bidang industri semen portland di wilayah Sumatera Selatan. PT Semen Baturaja (Persero) didirikan pada 14 November 1974 dengan saham gabungan dari PT. Semen Gresik sebesar 45 % dan PT. Semen Padang sebesar 55 %. Pemilihan letak pusat produksi di daerah Tanjung Enim ini dilakukan dengan pertimbangan jumlah ketersediaan bahan baku dan lokasi yang tepat untuk dijadikan lokasi pertambangan. Pada tanggal 9 November 1979, status perusahaan berubah dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Persero dengan komposisi saham milik Pemerintahan Republik Indonesia 88 %, PT. Semen Padang 7 %, PT. Semen Gresik 5 %. Kemudian pada tahun 1991, PT. Semen Baturaja diambil alih secara keseluruhan oleh Pemerintah Republik Indonesia. PT. Semen Baturaja memiliki tiga lokasi utama, dengan pembagian sebagai berikut:
Lokasi :
§ Palembang merupakan Kantor pusat, Pengilingan dan pengepakan
§ Baturaja merupakan Penambangan, Pusat produksi dan pengepakan
§ Panjang merupakan Penggilingan dan pengepakan
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan masyarakat, pembangunan infrastruktur baru pun semakin ditingkatkan sehingga kebutuhan semen juga ikut meningkat. Oleh karena itu, PT. Semen Baturaja sebagai produsen tunggal semen di Sumatera Selatan mulai mengadakan beberapa tahapan optimasi untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Proyek Optimasi I ( OPT I ) dimulai pada tahun 1992 dan selesai pada 1994, dengan pemasangan unit cooler ( grate cooler ), sehingga kapasitas produksi meningkat menjadi 550.000 ton semen per tahun. Kapasitas ini terus ditingkatkan sehingga pada tahun 1996, kapasitas produksi PT. Semen Baturaja mencapai 593.664 ton. Proyek Optimasi II, sebagai tindak lanjut dari OPT I, dilakukan pada 1996 dan selesai pada 2001. Optimasi inin dilakukan untuk meningkatkan kapasitas produksi hingga dua kali lipat, yaitu sebesar 1.250.000 ton semen per tahun. Kapasitas produksi masih terus ditingkatkan, sehingga saat ini kapasitas produksi sekitar 1,2 juta ton per tahunnya. Kapasitas terpasang produksi Perseroan sebesar 1.250.000 ton semen per tahun, masing‐masing Pabrik Baturaja 550.000 ton, Pabrik Palembang 350.000 ton dan Panjang 350.000 ton atau sebesar 2,6% dibanding kapasitas terpasang nasional. Dalam tahun 2009 realisasi produksi terak telah mencapai 1.039.427 ton atau meningkat 1% diatas produksi tahun 2008, sedangkan produksi semen secara keseluruhan sebesar 1.047.300 ton atau 98% dibanding tahun 2008. Untuk menjamin kualitas produk, pemantauan kualitas dilakukan di setiap tahapan proses produksi secara terus menerus untuk tetap memenuhi persyaratan Standard Nasional Indonesia (SNI 15‐2049‐2004). Untuk menjaga konsistensi dalam memenuhi Standard Nasional Indonesia dan operasional Perseroan secara periodik diaudit oleh Badan Sertifikasi Independen. Disamping itu perseroan telah menerapkan Sistem Manajemen ISO 9001 : 2000, Sistem Manajemen Lingkungan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Semen Portland type I diproduksi menurut Standard Nasional SNI No 15 ‐ 2049 ‐ 1994. Agar mutu semen selalu memenuhi standar hasilnya, maka secara berkesinambungan semen diteliti dan dimonitor secara konsisten di laboratorium PT Semen Baturaja (Persero) dengan menggunakan X ‐ Ray Analyzer dan komputer (QCX ‐ System) juga di laboratorium Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Barang Teknik Bandung. Dalam menyalurkan produknya Semen Baturaja menggunakan distributor dengan jaringan yang tersebar diseluruh wilayah Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Riau, Banten, dan sekitarnya. Hal ini memberikan peluang bagi Semen Baturaja untuk meningkatkan penjualan dan mencapai kapasitas terpasang karena Sumatera Selatan dan Lampung merupakan wilayah di Indonesia yang menikmati pertumbuhan ekonomi yang cukup baik dan stabil.
PT Semen Baturaja (Persero) berdiri pada tanggal 14 November 1974, dengan akte notaris Jony Frederick Berthol Tumbelaka Sinjal No. 34, dengan pemegang saham PT. Semen Padang (55 %) & PT. Semen Gresik (45 %).
Pada tahun 1978 pemerintah memberikan penyertaan modal yang mengubah status hukum perusahaan menjadi PT (Persero) dengan susunan modal sebagai berikut :
· § Pemerintah RI : 88 %
§ PT Semen Gresik (Persero) : 7 %
§ PT Semen Padang (Persero) : 5 %§
Pada tahun 1991 berdasarkan PP Nomor : 3 tahun 1991, susunan modal PT Semen Baturaja berubah menjadi 100 % milik Pemerintah RI dengan mengambil alih saham - saham yang semula dimiliki oleh PT Semen Gresik dan PT Semen Padang.
2.4. Dampak Pencemaran Lingkungan dari PT Semen Baturaja
Dalam proses pengolahan ataupun pembungkusan semen, akan terjadi berbagai dampak bagi lingkungan maupun masyarakat. Adapun dampak tersebut dapat bersifat positif maupun negatif.
A. Dampak positif yang dapat dihasilkan pabrik semen tersebut yaitu :
1. Menghasilkan devisa atau pendapatan bagi Negara, Pemerintah daerah, dan pemilik saham.
Dengan adanya pabrik seperti ini Negara, pemerintah daerah, dan pemilik saham akan mendapatkan devisa yang cukup tinggi.
2. Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Semakin banyak pabrik, industry, atau tempat usaha yang lainnya maka akan semakin banyak juga dibutuhkan karyawan untuk membantu pengoperasian industry mereka. Begitu juga dengan adanya pabrik semen ini sebuah lapangan pekerjaan telah tercipta.
B. Dampak negatif yang dapat dihasilkan pabrik semen tersebut yaitu :
Salah satu dampak negatif dari industri semen adalah pencemaran udara oleh debu. Debu yang dihasilkan oleh kegiatan industri semen terdiri dari debu yang dihasilkan pada waktu pengadaan bahan baku, debu selama proses pembakaran, dan debu yang dihasilkan selama pengangkutan bahan baku ke pabrik serta bahan jadi ke luar pabrik, termasuk pengantongannya. Selain itu, pabrik semen juga meningkatkan suhu udara dan suara yang ditimbulkan mesin-mesin dalam pabrik juga menimbulkan kebisingan.
Debu semen memiliki banyak dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan hidup.
1. Dampak negatif bagi kesehatan
a. Iritasi pada kulit, hal ini dapat terjadi akibat sifat semen yang abrasive kontak dengan kulit. Prosesnya pun bisa secara langsung maupun tidak langsung (terlindung maupun oleh keringat).
b. Alergi, hal ini dapat terjadi bergantung pada tingkat kesensitifan seseorang, alergi yang dapat timbul akibat debu semen diantaranya: bersin-bersin, susah bernafas bagi penderita asthma, gatal-gatal.
c. Iritasi pada mata, hal ini dapat terjadi tergantung pada banyaknya paparan debu, iritasi yang timbul mulai gangguan mata merah sampai cidera mata serius.
d. Gangguan pernafasan, hal-hal yang bisa menjadi faktor penyebab diantaranya saat mengosongkan kantong semen sehingga debu semen terhirup. Saat megaduk, menghaluskan atau memotong material campuran semen juga dapat melepaskan sejumlah debu semen. Untuk jangka pendek dapat menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan, sedangkan untuk jangka panjang dapat menyebabkan gangguan pernafasan.
2. Dampak negatif bagi lingkungan hidup
a. Lahan
Penurunan kualitas dari segi kesuburan tanah akibat penambangan tanah liat. Perubahan ini dari segi waktu akan meluas ke arah menurunnya kapasitas penampungan air yang pada akhirnya akan berpengaruh juga terhadap kuantitas air sungai. Sedangkan dari segi ruang akan mempengaruhi keseimbangan atau keselarasan lingkungan setempat.
b. Air
Kualitas air bertambah buruk akibat limbah cair dari pabrik dalam bentuk minyak dan sisa air dari kegiatan penambangan, yang menimbulkan lahan kritis yang mudah terkena erosi, yang akan mengakibatkan pendangkalan dasar sungai, yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah banjir pada musim hujan.
c. Flora dan Fauna
Berkurangnya keanekaragaman flora karena berubahnya pola vegetasi dan jenis endemic, dan pembentukkan klorofil serta proses fotosintesis, Sedangkan berkurangnya keanekaragaman fauna (burung, hewan tanah dan hewan langka) disebabkan karena berubahnya habitat air dan habitat tanah tempat hidup hewan-hewan tersebut.
Selain debu, pabrik semen juga memicu kenaikan suhu udara. Sumber utama peningkatan suhu udara adalah akibat peningkatan kadar karbon dioksida (CO2) secara terus menerus pada atmosfer bumi, penyebabnya adalah meningkatnya laju aktivitas industri (termasuk industri semen), dalam mengkonsumsi energi – terutama pembakaran bahan bakar fosil - serta adanya penebangan dan pembakaran hutan, serta penggunan bahan-bahan CFC (Chloro Fluoro Carbon) sebagai pendingan dan pemantul panas pada industri perkantoran dan perumahan.
Suara yang ditimbulkan oleh mesin-mesin yang beroperasi dalam pabrik pun menimbulkan kebisingan. Udara yang bising dan berlangsung dalam waktu yang relatif lama dapat mengakibatkan gangguan kesehatan seperti kerusakan saraf pendengaran, tili, stress, sulit tidur dan ketegangan jiwa. Kebisingan diatas 50 dB sudah dapat dianggap kebisingan yang perlu mendapatkan perhatian, karena sudah menggangu kenyamanan pendengaran.
Dampak-dampak negatif seperti ini telah banyak dialami oleh masyarakat sekitar PT Semen Baturaja di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati terutama dampak negatif bagi kesehatan. Anak-anak dibawah usia 12 tahun lebih rentan terkena dampak yang membahayakan bagi kesehatan mereka.
2.5. Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Pencemaran Udara
This is the critical point. Kita sebagai masyarakat yang tidak punya wewenang mengatur pabrik-pabrik, selain menanam pohon di lingkungan sekitar ataupun rajin olahraga di pagi hari demi kesehatan. Kita hanya bisa berharap kepada pemerintah untuk mengurus dan mengatur sarana-prasarana yang menjadi sumber pencemar udara. Pemerintah kita faktanya memang sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menangani masalah pencemaran udara. Mari kita lihat kebijakannya berikut ini :
A. Dasar-Dasar Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara :
1. Undang-undang No.23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
B. Undang-undang No.23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Pasal 6 ayat (1) : “setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.
2. Pasal 14 ayat (1) : “untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/ atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.
3. Pasal 14 ayat (2) : “ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan pengaturan pemerintah”.
4. Pasal 15 ayat (1) : “setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup”.
2.6. Upaya untuk Mengurangi Dampak Negatif yang Ditimbulkan oleh Pabrik Semen
Dalam penjelasan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri yang diantaranya menggunakan berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif. Hal yang perlu dilakukan untuk menanggulangi pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas pabrik semen yaitu adanya kesadran dari masyarakat itu sendiri dan upaya pemilik industry serta pemerintah dalam mengatasi dampak akibat aktivitas industri semen.
Dalam mengatasi limbah hasil industry, kita harus mengetahui jenis limbah yang akan kita tangani. Untuk limbah dari industry pabrik semen limbahnya berupa limbah gas. Limbah seperti ini dapat ditanggulangi dengan cara diminimalisasi. Artinya pihak perusahaan atau pabrik lebih memberlakukan bahan-bahan yang berpotensi menghasilkan limbah non ekonomis dengan meminimalisasi penggunaannya atau memberikan zat yang mampu menetralisasi munculnya limbah yang melimpah ruah.
Selain itu, kesadaran manusia untuk menanggulangi limbah hasil industry sangat penting. Para pemilik serta pengolah industry adalah pihak pertama yang seharusnya memiliki kesadaran tersebut tanpa kesadaran dari mereka limbah hasil industri tidak akan berkurang begitu saja. Berbagai tindakan dan upaya perlu dilakukan agar pabrik-pabrik di Negara kita bisa menghasilkan produk yang berkualitas tinggi tanpa menimbulkan limbah yang berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.
Tetapi upaya pemerintah saat ini masih kurang, sehingga masih banyak pemilik industry melakukan pembuangan limbah sewenang-wenang. Oleh karena itu, pemilik industry bisa dengan segera melakukan penaggulangan limbah dengan benar mulai dari sekarang.
BAB III
PENUTUP
Pencemaran lingkungan hidup merupakan masalah yang sulit, karena tidak hanya dampaknya bagi kesehatan dan keselamatan manusia, melainkan lebih pada gagasan yang melekat di balik seluruh proses pembangunan industri. Dalam makalah ini yang menjadi masalah utama pembahasan yaitu pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pabrik semen yang ada di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati. Keberadaan pabrik yang sangat dekat dengan tempat tinggal penduduk menimbulkan banyak spekulasi terutama pencemaran lingkungan dan akibat yang akan diterima oleh masyarakat di sekitar pabrik.
Pencemaran udara mengenai PT Semen Baturaja yang mempunyai dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan hidup. Limbah yang terbesar dari industri semen atau pabrik semen adalah debu dan partikel, yang termasuk limbah gas dan limbah B3. Udara adalah media pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik keluar bersamaan dengan udara.
Kita sebagai masyarakat yang tidak punya wewenang mengatur pabrik-pabrik, selain menanam pohon di lingkungan sekitar ataupun rajin olahraga di pagi hari demi kesehatan. Kita hanya bisa berharap kepada pemerintah untuk mengurus dan mengatur sarana-prasarana yang menjadi sumber pencemaran udara.
DAFTAR PUSTAKA
Dirdjosisworo, Soedjono. 1991. Upaya Teknologi dan Penegakan Hukum Menghadapi Pencemaran Lingkungan Akibat Industri. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Kurniawan, Irawan. 2006. Lingkungan Hidup dan Polusi. Bandung : Jembar.
Wikipedia (2013) Semen (online). Tersedia http://id.wikipedia.org/wiki/Semen ( 1 Mei 2013)
No comments:
Post a Comment